Problematika Rumah Tangga Muslim Modern dan Solusinya Perspektif Pendidikan Agama Islam
Kata Kunci:
Problematika, Rumah Tangga, Modern, Undang-Undang Pemerintah, Pendidikan Agama IslamAbstrak
Problematika rumah tangga merupakan suatu keadaan yang tidak stabil dan ketidaksesuaian antara suami istri dalam mengarungi kehidupan sehari-hari. Hal tersebut berakibat pada konflik, perselisihan dan permusuhan antara dua belah pihak. Era modern saat inipun menjadi bagian munculnya problem-problem rumah tangga. Permasalahan tersebut menjadi sebuah fokus perhatian dan mengeksplorasi perspektif undang-undang Pemerintah dan Pendidikan Agama Islam untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan tengah sebagai solusi terbaik.
Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika rumah tangga modern dan solusinya dari sudut pandang Undang-undang Pemerintah dan Pendidikan Agama Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research (kajian kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode yang pergunakan adalah yuridis normatif yaitu bentuk penelitian yang dimulai dari menganalisa terhadap sumber-sumber hukum islam dan undang-undang pemerintah yang mengatur tentang permasalahan penelitian tersebut.Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan bahan hukum primer seperti Al-qur’an dan Al-hadits dan Undang-undang pemerintah dan bahan hukum sekunder berupa; buku, jurnal/artrikel yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian telah menunjukkan hasil berupa macam-macam problematikan rumah tangga modern seperti; adanya pernikahan beda agama, poligami, peran wanita pada sektor, publik, pernikahan dini, nikah mut’ah, nikah sirri dan solusinya menurut kacamata Pendidikan Agama Islam. Pernikahan Beda Agama penyelesaiannya dengan solusi preventif dan alternative yaitu; Konversi Agama dan Regulasi pemberlakuan ketentuan-ketentuan yang dibuat dan disepakati oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk menjamin kondusifitas daerah, Komunikasi efektif dan Konsekuensi. Poligami, solusinya meliputi; adanya kesetiaan dan ketaatan istri, adanya permintaan/izin istri, pemahaman tentang poligami, dan berperan sebagai istri sholehah. Wanita Karir, solusinya meliputi; intensitas, keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi dan adanya dukungan dan kebijakan pemerintah. Pernikahan dini, solusinya meliputi; menyediakan pendidikan formal memadai, sosialisasi pendidikan seks, pemberdayaan masyarakat bahaya pernikahan dini, meningkatkan peran pemerintah dan mendorong kesetaraan gender. Nikah Mut’ah, solusinya meliputi; membiarkan dan pemberlakuan kawin kontrak, upaya merevisi peraturan undang-undang dan membawa kasus perkawinan kontrak ke pengadilan. Nikah Sirri, solusinya seperti; pengajuan isbat nikah, adanya pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah, adanya ketegasan dan kejelasan perundang-undangan tentang sanksi pelaku nikah sirri, adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahasa nikah sirri melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.